Sebanyak 35 koperasi sempat dituding sebagai pemberi pinjaman ilegal dan diblokir sepihak oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 koperasi sempat dituding sebagai pemberi pinjaman ilegal dan diblokir Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan . Belakangan, tudingan tersebut tidak terbukti setelah adanya pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan para koperasi ini.
Sementara, sisanya aplikasi lain masih dikaji oleh Satgas OJK. Sampai berita ini ditulis, Tempo masih mencoba menghubungi salah satu dari 35 koperasi ini. Kini, mereka tak lagi mendapat label pemberi pinjaman online ilegal oleh OJK. Zabadi mengatakan aplikasi mereka sudah diaktivasi kembali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
35 Koperasi Sudah Dinormalisasi oleh Satgas Waspada InvestasiSebanyak 35 koperasi melakukan penyimpangan.
Baca lebih lajut »
Satgas Waspada Investasi Akan Normalisasi 35 KoperasiSatgas Waspada Investasi bersama Kemenkop dan UKM melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan peraturan.
Baca lebih lajut »
35 Balita dan Puluhan Remaja di NTB Kena Covid-19, Ini MusababnyaDengan banyaknya balita dan remaja di NTB terkena Covid-19, orang tua diminta lebih perhatian terhadap anak-anaknya.
Baca lebih lajut »
Conor McGregor dan 4 Petinju Ini Masuk Daftar Atlet dengan Bayaran Tertinggi 2020Conor McGregor jadi satu-satunya petarung MMA yang masuk daftar.
Baca lebih lajut »