Belasan orang yang disanksi adalah pengendara motor tanpa masker atau berboncengan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 18 orang diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum, setelah terkena razia tim gabungan karena tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar , pada hari pertama pemberlakuan sanksi PSBB di Kota Bogor, Sabtu . Baca Juga Ke-18 orang yang diberikan sanksi sosial itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, melalui telepon seluler kepada ANTARA, para pengendara motor yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan itu diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum dan mereka menerimanya. "Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial. Kalau langsung diterapkan sanksi denda, warga belum siap. Kita berikan sanksi sosial dulu, sekaligus menjadi sosialisasi kesiapan warga untuk mematuhi aturan PSBB atau diberikan sanksi denda," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersmaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020. Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13-15 Mei digunakan untuk sosialisasi.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut, mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelanggar PSBB Sidoarjo Bakal Disanksi Kerja Sosial |Republika OnlineDisiapkan, sejumlah sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar PSBB.
Baca lebih lajut »
Wakil Wali Kota: Tantangan Berat Bogor Terapkan Sanksi PSBB |Republika OnlineBogor memberlakukan sejumlah sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB.
Baca lebih lajut »
5 Orang Jual Stiker Bebas Hambatan PSBB di Bandung |Republika OnlineStiker itu diklaim bisa melewati jalur cek poin dan bebas hambatan.
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB di Jakarta Utara disanksi bersihkan fasilitas umumKepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan ada 10 warga yang sudah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan PSBB. PSBB
Baca lebih lajut »
PSBB Bogor, Berkerumun Bisa Didenda Rp250 RibuPemkot Bogor akan memberi sanksi denda maksimal Rp250 ribu kepada kerumunan lebih dari 5 orang di tempat umum selama PSBB.
Baca lebih lajut »