Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Satgas Covid-19 TempoMetro
TEMPO.CO, Cikarang - Sebuah pesta pernikahan di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dibubarkan karena melanggar PPKM Darurat. Satgas Covid-19 membubarkan resepsi pernikahan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan penyelenggara nekat menggelar resepsi pernikahan itu di masa PPKM Darurat.
Penyelenggara hajatan juga tidak menerapkan protokol kesehatan.'Kami langsung meminta resepsi pernikahan dihentikan,' kata Taufik. 'Aturan PPKM darurat tidak diperbolehkan ada hajatan atau resepsi.' Kapolsek Muaragembong itu menyatakan sudah memberikan sosialisasi ketentuan PPKM darurat kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas setempat. 'Kalau sekadar akad nikah dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang, silakan,' ujarnya. 'Tapi ini ada acara resepsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Langgar PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Ditilang PolisiBus tersebut ditilang karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, seperti kartu vaksinasi dan bukti negatif covid-19
Baca lebih lajut »
Polda Metro Amankan 36 Bus Langgar Trayek Saat PPKM Darurat |Republika OnlinePolda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar trayek saat PPKM darurat.
Baca lebih lajut »
Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus DiamankanPolda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan PPKM Darurat langgarizintrayek
Baca lebih lajut »
Tempat Spa dan Karaoke Langgar PPKM Darurat, 15 Orang Digelandang ke Polda MetroPetugas gabungan menindak tempat spa dan karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Petugas...
Baca lebih lajut »
36 Bus Langgar Aturan saat PPKM Darurat Diamankan PolisiDirlantas Polda Metro Kombes Sambodo menyebut puluhan bus tersebut tak hanya melanggar lalu lintas, tetapi juga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Langgar PPKM Darurat, Izin Usaha 36 Bus Terancam DicabutMarta Hadisarwono mengatakan perusahaan bus yang pertama kali melanggar akan diberikan teguran tertulis. Bagi perusahaan yang lebih dari dua kali melanggar akan dicabut izinnya.
Baca lebih lajut »