Langgar Ketentuan Perasuransian, Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena semprit OJK

OJK Berita

Langgar Ketentuan Perasuransian, Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena semprit OJK
JiwasrayaPT BICPKU
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance .

Dalam siaran pers OJK disebutkan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengatakan PT BIC telah melanggar beberapa ketentuan seperti rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. “Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal,” katanya, dikutip Sabtu . Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/.pemegang polis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Jiwasraya PT BIC PKU

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dilarang Jual Polis Baru, Ada Apa?Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dilarang Jual Polis Baru, Ada Apa?Pasalnya, kedua perusahaan asuransi dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Baca lebih lajut »

KLHK Hentikan 11 Kegiatan Perusahaan yang Langgar Ketentuan Hingga Sebabkan Polusi UdaraKLHK Hentikan 11 Kegiatan Perusahaan yang Langgar Ketentuan Hingga Sebabkan Polusi Udara11 perusahaan tersebut terkena sanksi karena melakukan pembakaran limbah B3 secara open burning dan pembuangan limbah di lahan terbuka
Baca lebih lajut »

Kemenhub temukan 4.345 kendaraan langgar ketentuan muatan dan dokumenKemenhub temukan 4.345 kendaraan langgar ketentuan muatan dan dokumenDirektorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menemukan sebanyak 4.345 kendaraan yang melanggar ...
Baca lebih lajut »

OJK Audiensi Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi, Ini HasilnyaOJK Audiensi Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi, Ini HasilnyaOJK mengadakan pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwasraya dengan perwakilan pemegang polis yang menolak restrukturisasi Jiwasraya.
Baca lebih lajut »

Pensiunan Pekerja Ngadu ke DPR, Minta Jiwasraya Bayar Kewajiban Rp 371 MPensiunan Pekerja Ngadu ke DPR, Minta Jiwasraya Bayar Kewajiban Rp 371 MPerkumpulan Pensiunan Jiwasraya meminta PT Jiwasraya membayar kewajiban Rp 371 miliar untuk 2.300 pensiunan.
Baca lebih lajut »

Seleksi PPPK Kesehatan 2024, Cek Syarat, Ketentuan STR, dan Materi Seleksi di SiniSeleksi PPPK Kesehatan 2024, Cek Syarat, Ketentuan STR, dan Materi Seleksi di SiniBegini syarat PPPK Kesehatan 2024 beserta ketentuan menurut Keputusan Menteri PANRB terbaru. Cek juga materi seleksi PPPK Kesehatan di sini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 03:47:20