Langgar Administrasi, Pencalonan Kondang Kusumaning Tak Dibatalkan KPU

Kpu Berita

Langgar Administrasi, Pencalonan Kondang Kusumaning Tak Dibatalkan KPU
Kondang Kusumaning AyuKpu JatimBawaslu Jatim
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 63%

KPU Jatim menyebut, putusan Bawaslu Jatim yang menyatakan Kondang Kusumaning melanggar syarat pendaftaran calon anggota DPD tak akan membatalkan apa pun.

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur tidak membatalkan pencalonan anggota DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu , meski sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran administrasi.

Bagi KPU Jatim, kata Aang, Kondang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPD RI Jatim sejak tahapan pencalonan, baik secara undang-undang maupun peraturan KPU."Namun di sisi kami tahapan yang dilakukan itu sudah proses pencalonan 2023 dan persyaratan sesuai dengan ketentuan sesuai undang-undang dan peraturan KPU," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, A Warits mengatakan putusan tersebut sudah diambil berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada. Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Kondang Kusumaning Ayu Kpu Jatim Bawaslu Jatim Bawaslu Dpd Jatim Dpd Berita Daerah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Pencalonan DPD RIBawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Pencalonan DPD RIBawaslu Jatim memutuskan Kondang Ayu telah melanggar aturan pencalonan DPD RI. Bawaslu Jatim memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti.
Baca lebih lajut »

Putusan Bawaslu Jatim: Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPDPutusan Bawaslu Jatim: Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPDCaleg DPD RI Kondang Kusumaning Ayu dinyatakan melanggar syarat pendaftaran calon pada Pileg 2024. Bawaslu menyerahkan bentuk sanksi kepada KPU.
Baca lebih lajut »

KPU Jatim Tunggu Arahan Pusat terkait Nasib Caleg DPD Kondang Ayu yang Dinyatakan MelanggarKPU Jatim Tunggu Arahan Pusat terkait Nasib Caleg DPD Kondang Ayu yang Dinyatakan MelanggarKPU Jatim belum mau berspekulasi mengenai tindak-lanjut putusan Bawaslu Jatim tersebut. Apakah ada kemungkinan dicoret, Umam enggan berandai-andai. Sebab, hal ini masih menunggu arahan dari KPU RI.
Baca lebih lajut »

Sebanyak 120 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jatim Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU JatimSebanyak 120 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jatim Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU JatimBerita Sebanyak 120 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jatim Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU Jatim terbaru hari ini 2024-05-28 21:21:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPU Jatim Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jatim Mulai Hari Ini hingga 12 Mei 2024KPU Jatim Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jatim Mulai Hari Ini hingga 12 Mei 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai membuka pendaftaran Pilkada Jatim untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Baca lebih lajut »

Diputus Bawaslu Melanggar, Caleg DPD Jatim Kondang Ayu Ikuti ProsesDiputus Bawaslu Melanggar, Caleg DPD Jatim Kondang Ayu Ikuti ProsesKuasa Hukum Kondang Ayu menyatakan pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut putusan Bawaslu Jatim itu dari KPU.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 01:06:46