Kuasa Hukum Kondang Ayu menyatakan pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut putusan Bawaslu Jatim itu dari KPU.
Kuasa Hukum Kondang, Surenggono menyatakan pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut dari Bawaslu Jatim ke KPU."Ngikuti proses dan terus menyampaikan kebenaran yang terjadi, serta mendalami motif yang ada," ujar Surenggono, Selasa seperti dikutip dari Kondang Ayu secara pribadi belum merespons langsung soal putusan Bawaslu yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran dalam pencalonan DPD untuk Jatim di Pemilu 2024 .
Rusmifahrizal menyatakan dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K. "Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD," tambah Rusmifahrizal.Rusmifahrizal menyebut Kondang sampai awal Mei 2024 masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI dari Jatim yakni Evi Zainal Abidin.
"Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin," tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Ayu Melanggar Aturan Pendaftaran Caleg DPD, Bakal Dicoret?Ruzmi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) yang melakukan pemantauan pemilu. Mereka kemudian melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.
Baca lebih lajut »
Putusan Bawaslu Jatim: Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPDCaleg DPD RI Kondang Kusumaning Ayu dinyatakan melanggar syarat pendaftaran calon pada Pileg 2024. Bawaslu menyerahkan bentuk sanksi kepada KPU.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Pencalonan DPD RIBawaslu Jatim memutuskan Kondang Ayu telah melanggar aturan pencalonan DPD RI. Bawaslu Jatim memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti.
Baca lebih lajut »
Respons Kondang Ayu Usai Diputuskan Langgar Pencalonan DPD RI oleh BawasluBawaslu memutuskan Kondang Kusumaning Ayu melanggar pencalonan DPD RI. Begini respons pihak Kondang.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Jatim: Seluruh Kabupaten dan Kota di Jatim Punya Kerawanan Politik UangBerdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diluncurkan Bawaslu tercatat bahwa Provinsi Jawa Timur menempati posisi ketiga pada provinsi yang memiliki kerawanan rendah.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Jatim: Seluruh Kabupaten/Kota Se-Jatim Punya Kerawanan Politik UangBerdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diluncurkan Bawaslu tercatat bahwa Provinsi Jawa Timur menempati posisi ketiga pada provinsi yang memiliki kerawanan rendah.
Baca lebih lajut »