Komisi IX DPR RI memberikan sejumlah catatan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti terhadap kinerja BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2022.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, menanggapi sejumlah catatan dari dewan pengawas BPJS Kesehatan salah satunya mengenai optimalisasi hasil investasi. Ia mengingatkan agar BPJS Kesehatan tetap melakukan investasi dana sesuai aturan dan dengan proses kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selanjutnya, Rahmad juga meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk mendalami kasus yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia terkait 'bisnis' kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS. Hal ini menurutnya menimbulkan asumsi kompetisi yang membahayakan BPJS Kesehatan ke depannya. Untuk itu ia meminta agar Dirut BPJS juga menaruh perhatian terhadap diskriminasi yang dialami faskes-faskes di daerah.
"Yang kita perlu tahu selain iuran mereka harus bayar lagi untuk melakukan rujuk ke askes lebih tinggi walaupun ada bahasanya ini bisa diganti tapi ini tidak bisa diyakini oleh para peserta," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kritik Draf RUU Kesehatan, Pakar: BPJS Seharusnya Diatur Dalam Satu Undang-UndangRUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang, karena memiliki materi muatan yang terlalu luas dan tidak serumpun.
Baca lebih lajut »
Ucapan Bos BPJS Ini Bisa Bikin Rumah Sakit Tenang, Kok Bisa?Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti meminta agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ingin bekerjasama dengan BPJS.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Curhat Sulit Sampaikan Aspirasi ke DPR: UU Penting Selalu Gagal, Parpol dan DPR NolakMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mencurahkan hati atau curhat betapa sulitnya menyampaikan aspirasi ke DPR
Baca lebih lajut »
Ledakan Kilang, DPR: Ada Masalah SistemikMeledaknya kilang Pertamina di Dumai, Riau, menjadi sorotan DPR. DPR menduga ada masalah sistemik.
Baca lebih lajut »
PB IDI: RUU Kesehatan Mengurangi Peran Organisasi Profesi KesehatanSebanyak 478 pasal dalam RUU Kesehatan yang dirangkai dalam omnibus law, pasal berkaitan organisasi profesi kini hanya ada 4 pasal.
Baca lebih lajut »
RUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan IndonesiaRUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.
Baca lebih lajut »