Buruh yang tergabung dalam KSPI kekeh menolak penetapan UMP atau UMK 2023 dengan mendasarkan pada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersikukuh menolak penetapan upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beleid yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK 2023 karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk. Alasan ketiga, inflasi secara umum mencapai 6,5%.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP PengupahanKSPI mengungkapkan ada 3 alasan menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »
Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023 | merdeka.comPenolakan tersebut karena PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Artinya, PP 36 tidak bisa dipakai, maka buruh menyarankan Pemerintah kembali menggunakan PP 78 tahun 2015.
Baca lebih lajut »
Buruh: UMP 2023 Harus Naik 13 Persen!Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai proyeksi inflasi sangat tinggi, oleh karena itu harus ada penyesuaian kenaikan UMP 2023, setidaknya 13 persen.
Baca lebih lajut »
Buruh Tolak UMP 2023 Mengacu PP 36/2021, Ancam Aksi Besar-besaranAsosiasi buruh menolak penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.
Baca lebih lajut »
Buruh Ancam Mogok Nasional, Kekeh Tolak Dasar Penetapan UMP 2023Buruh yang tergabung dalam KSPI kekeh menolak penetapan UMP atau UMK 2023 dengan mendasarkan pada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »
Jelang Tenggat Penetapan UMP 2023, Serikat Pekerja Berharap Ada Perubahan KebijakanTenggat penetapan UMP tahun 2023 pada 20 November 2022. Hingga kini masih muncul desakan dari serikat pekerja agar perhitungan UMP tidak menggunakan PP No 36/2021. Pemerintah diminta keluarkan diskresi. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »