Pengusaha biro perjalanan berharap pemerintah dapat menyampaikan informasi terkait UU KUHP secara lengkap supaya tidak mengganggu sektor pariwisata.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan pasal kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan oleh DPR dikhawatirkan mengganggu iklim pariwisata.
Bila menelisik lebih lanjut terkait RKUHP, dalam Bagian Keempat tentang Perzinaan berisi 3 pasal. Pasal 411 ayat menerangkan bahwa Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Budi menyoroti informasi tersebut umumnya hanya sampai sebagian atau tidak lengkap sehingga memberikan persepsi berbeda untuk wisatawan. Aturan tersebut pun saat ini belum berjalan, dan baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan. “Di lapangan kalau tidak disikapi bisa saja terjadi nanti seolah-olah pura-pura misalnya nih grebek kemudian diminta untuk bayar, ada pemerasan,” imbuhnya.
“Memang mungkin pembatalannya sedikit, tetapi kami belum tahu pasti apakah memang terkait RKUHP atau tidak, karena sama-sama kami pahami ini juga baru akan berlaku 3 tahun mendatang ya, bukan sekarang,” ungkap Budi. "Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga Uno dalam keterangan resmi, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hotman Paris Sebut Larangan Kumpul Kebo di KUHP Baru Diprotes Wisatawan AsingKata Hotman Paris, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami secara menyeluruh aturan di KUHP baru tersebut.
Baca lebih lajut »
Banyak PNS-nya Kumpul Kebo, Begini Kata Dirjen Pajak..Dirjen Pajak gusar dan akan terus melakukan penindakan perihal sejumlah pelanggaran kedisiplinan seperti kumpul kebo
Baca lebih lajut »
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »
Perkara 'Kumpul Kebo', Australia Keluarkan Status 'Travel Warning' untuk Indonesia - Pikiran-Rakyat.comUU KUHP yang baru disahkan DPR disoroti oleh negara asing. Salah satunya Australia yang memberikan peringatan warganya di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Dirjen Pajak Gusar, Banyak PNS-nya Kumpul KeboBerikut sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara hingga harus dikenakan disiplin keras.
Baca lebih lajut »