Hakim MK menyebut link berita yang disertakan kubu Prabowo tak bisa menjadi bukti bahwa ada kecurangan.
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto menyebut kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim MK Terima Perbaikan Kubu Prabowo
Baca lebih lajut »
Menjelang Putusan MK, 2 Momen Hakim Tegur Tim Prabowo dan JokowiSelama persidangan di MK, ada dua momen menarik saat hakim menegur tim kuasa hukum Prabowo maupun Jokowi.
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan MK, Hakim Terima Perbaikan Gugatan Prabowo-SandiMajelis Hakim MK menerima perbaikan gugatan pemohon sengketa hasil Pilpres 2019, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga...
Baca lebih lajut »
Menanti Palu Adil Hakim MK
Baca lebih lajut »
Permohonan 02 Dinilai Lemah, Hakim MK Diyakini Akan MenolakTuduhan kecurangan terstruktur, masif, sistematis (TSM) oleh Kubu Prabowo-Sandi, dinilai sudah terbantahkan lewat ahli Heru Widodo.
Baca lebih lajut »
Drama Logika Sesat di Hadapan Hakim MK
Baca lebih lajut »