Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Jakarta, Beritasatu.com - Irwan Irawan, kuasa hukum, Kuat Ma'ruf menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum kepada kliennya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum menilai Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut dan divonis bebas dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Makanya dari awal kami sampaikan bahwa dialog-dialog dengan Ferdy Sambo itu hanya sekali terjadi ketika diminta si Joshua masuk melalui Ricky sebelumnya di Magelang di Saguling tidak ada sama sekali informasi terkait dengan adanya akan peristiwa terjadi di Duren Tiga," kata Irwan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J - Pikiran-Rakyat.comKuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J: Vonis kasus pembunuhan Brigadir J telah dituntut jaksa penuntut umum, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Harap Kliennya Dituntut Lepas: Tak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan YosuaIrwan mengatakan kondisi Kuat Ma'ruf saat ini sehat dan siap mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Breaking News: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir JJaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Baca lebih lajut »
Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun PenjaraJaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Baca lebih lajut »
Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JRADARSEMARANG.ID, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa d
Baca lebih lajut »