Herry Wirawan, pengasuh pondok pesantren di Bandung tersangka pemerkosa 13 santriwatinya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
, pengasuh pondok pesantren di Bandung terdakwa pemerkosa 13 santriwatinya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Permintaan kuasa hukum ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Seperti disampaikan Kuasa Hukum Korban, Yudi Kurnia, tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan yang diinginkan para korban maupun keluarganya. Selain hukuman mati, ia berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dihukum mati akibat aksinya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil.Viral Pasangan Pengantin Jadi Korban Saat Prosesi Saweran, Warganet Kesal dengan Sosok Ini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan dituntut pidana mati dan kebiri - ANTARA NewsANTARA - Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan sanksi kebiri kimia serta denda 500 juta rupiah. Dalam sidang yang digelar di ...
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil - Tribunnews.comHerry wirawan dituntut hukuman mati setelah rudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Dihadirkan di Sidang Tuntutan di PN Bandung |Republika OnlineHerry Wirawan dihadirkan agar terdakwa mendengar langsung tuntutan.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Hadapi Tuntutan Atas Kasus Pemerkosaan Santri, Hari IniTerdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022).
Baca lebih lajut »
Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia, Berikut Sejumlah Tuntutan Jaksa Terhadap Herry WirawanHery Wirawan, oknum guru dan pemilik pondok pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Baca lebih lajut »