Herry Wirawan dihadirkan agar terdakwa mendengar langsung tuntutan.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan, dari Rutan dibawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa .ke persidangan dilakukan berdasarkan hasil diskusi antara hakim, jaksa dan pengacara Herry. Pihaknya menghadirkan Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan.Ia melanjutkan Kajati Jabar sendiri, Asep N Mulyana akan hadir menjadi jaksa penuntut umum dan membacakan tuntutan. Ia pun meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar pasal 81 ayat , ayat jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat KUHP. Kemudian dakwaan subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat , ayat jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, JPU Bakal Tuntut Predator Seks Herry Wirawan |Republika OnlineSidang tuntutan terdakwa Herry Wirawan tidak berbeda dengan persidangan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Hadapi Tuntutan Atas Kasus Pemerkosaan Santri, Hari IniTerdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022).
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Hadapi Tuntutan Atas Kasus Pemerkosaan Santri, Hari IniTerdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022).
Baca lebih lajut »
Hari Ini, JPU Bakal Tuntut Predator Seks Herry Wirawan |Republika OnlineSidang tuntutan terdakwa Herry Wirawan tidak berbeda dengan persidangan sebelumnya.
Baca lebih lajut »