Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak sepakat kesimpulan JPU

Indonesia Berita Berita

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak sepakat kesimpulan JPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 78%

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan ...

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis . Sidang beragenda menunjukkan puluhan bukti, video, foto dan kabar hoax yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Reno Esnir/foc.Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum terkait perselingkuhan klienya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.Anggota tim kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir JJPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir JJPU meyakini peristiwa yang memicu pembunuhan di Magelang merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa...
Baca lebih lajut »

JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - tvOneJPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - tvOneKuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini. - tvOne
Baca lebih lajut »

Ini Kata JPU Soal Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir JIni Kata JPU Soal Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir JJPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf yang terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat
Baca lebih lajut »

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun atas Kasus Brigadir J,Kuasa Hukum: Harusnya BebasKuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun atas Kasus Brigadir J,Kuasa Hukum: Harusnya BebasKuasa hukum Kuat Ma'ruf menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 10:17:57