Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena dinilai kurang bukti. Ian menyatakan bahwa berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta karena belum memenuhi syarat materiil.
Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan."Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
FIRLI BAHURI KPK PEMERASAN POLD METRO JAYA PENYIDIKAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Firli Bahuri: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Belum LengkapKuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum lengkap. Ia menyebut bahwa dari 123 saksi yang telah diperiksa, belum ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Ian juga menyoroti saran hakim dalam sidang praperadilan yang meminta agar penyidikan dihentikan atau dilakukan SP3.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Atas Proses Hukum Firli BahuriHakim Tunggal Lusiana Amping menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) atas proses hukum terhadap bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang dianggap telah dihentikan secara tidak sah. Hakim memberikan catatan kepada pihak termohon agar memberikan kepastian hukum dan menggali rasa keadilan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Praperadilan MAKI Atas Proses Hukum Firli BahuriHakim tunggal Lusiana Amping menolak permohonan praperadilan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dianggap dihentikan secara tidak sah. Hakim memberikan catatan kepada pihak termohon untuk memberikan kepastian hukum dan menggali rasa keadilan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Lain Terkait Lambatnya Proses Hukum Firli BahuriKendati begitu Mansyur belum bisa memastikan kapan proses hukum terhadap Firli Bahuri akan rampung Saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa
Baca lebih lajut »
MAKI, LP3HI, dan KEMAKI Siap Gugat Jika Firli Bahuri Tersandung Dugaan PemerasanMAKI, LP3HI, dan KEMAKI siap mengajukan gugatan jika Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya, kuasa hukum Firli meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan karena substansi perkara tidak memenuhi syarat materiil.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Belum DihentikanPolda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan NO menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Baca lebih lajut »