Kuasa Hukum Firli Bahuri: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Belum Lengkap

News Berita

Kuasa Hukum Firli Bahuri: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Belum Lengkap
FIRLI BAHURIKPKCASUS DUGAAN PELECEHAN
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum lengkap. Ia menyebut bahwa dari 123 saksi yang telah diperiksa, belum ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Ian juga menyoroti saran hakim dalam sidang praperadilan yang meminta agar penyidikan dihentikan atau dilakukan SP3.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal Polri usai dimintai keterangan lagi soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Rabu .

Ian juga menyoroti fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , beberapa waktu lalu. "Demi kepastian hukum dan keadilan, hakim, dalam putusannya, memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3," ucap dia.

Menurutnya, koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk P-19 atau melengkapi berkas perkara. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah DKI Jakarta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

FIRLI BAHURI KPK CASUS DUGAAN PELECEHAN PEMERASAN Saksi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Firli Bahuri dinilai belum ada kemajuanKasus Firli Bahuri dinilai belum ada kemajuanIndonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menyebutkan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap ...
Baca lebih lajut »

2 Kali Peringatan Hari Antikorupsi, Penanganan Kasus Firli Bahuri Dinilai Masih Belum Ada Kemajuan2 Kali Peringatan Hari Antikorupsi, Penanganan Kasus Firli Bahuri Dinilai Masih Belum Ada KemajuanPenangkapan Firli Bahuri sampai hari ini pun masih menjadi wacana tanpa realisasi sehingga wajar semakin pesimistis dengan kinerja Kepolisian dalam penanganan kasus ini.
Baca lebih lajut »

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Belum Penahanan Firli BahuriHakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Belum Penahanan Firli BahuriPengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum penahanan Firli Bahuri. Hakim menyatakan dalil para pemohon prematur karena penyidikan belum cukup bukti.
Baca lebih lajut »

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Belum Penahannya Firli BahuriHakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Belum Penahannya Firli BahuriHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri. Hakim menilai tidak ada dalil yang mendukung bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Belum DihentikanKasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Belum DihentikanPolda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan NO menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Belum DihentikanPolda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Belum DihentikanPolda Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersandung dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum dihentikan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) tidak berarti penolakan, namun hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 11:24:21