Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jakarta - Kantor Staf Presiden menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jaleswari menyampaikan pembentukan 4 Daerah Otonom Baru di wilayah papua membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain terkait lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu. Perppu diperlukan karena jika melalui revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu Pemilu Telah Terbit, Akomodasi Pemilu di 4 DOB PapuaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu telah terbit.
Baca lebih lajut »
Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari BahtiarSudah terbit Perppu Pemilu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Simak penjelasan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengenai substansi Perppu.
Baca lebih lajut »
Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Ini SubstansinyaPemerintah sudah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca lebih lajut »
Perppu Pemilu, Nomor Urut Parpol Parlemen Tidak Diganti di Pemilu 2024Dalam Perppu Pemilu, nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yang memiliki kursi parlemen tidak diganti atau tetap seperti nomor urut saat Pemilu 2019 lalu.
Baca lebih lajut »
Perppu Pemilu Terbit, KPU Beberkan Poin Perubahan Pemilu 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pemilu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
DPR: KPU Harus Tetap Lanjutkan Pemilu Meski Perppu Provinsi Baru Papua Belum Terbit | merdeka.comMenurutnya, jika Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum.
Baca lebih lajut »