Terapis berinisial H yang menjepit kepala balita autisme, RF (2), tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terapis berinisial H yang menjepit kepala seorang balita autisme, RF , tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat . Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit. Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Beberkan Kronologi Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di RS DepokPolisi menetapkan terapis inisial H menjadi tersangka lantaran menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) di sebuah rumah sakit di Depok, Jabar.
Baca lebih lajut »
Kutuk Terapis Jepit Anak Autis di Depok, KPAI: RS Harus Tanggung Jawab!KPAI mengutuk keras terapis salah satu rumah sakit di Depok berinisial H yang menjepit kepala anak yang mengidap autisme di Depok, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Teganya Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme sampai Nangis, Kini Berujung TersangkaPolisi bergerak cepat menangkap terapis wicara berinisial H yang tertangkap kamera menjepit kepala seorang anak autis. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Alasan Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di DepokPolisi menjelaskan alasan tersangka terapis berinisial H jepit kepala bocah autisme berinisial RF (2) hingga menjerit-jerit di sebuah RS di Depok, Jabar.
Baca lebih lajut »
Tak Ditahan, Terapis Tersangka Jepit Anak Autis di Depok Kena Wajib LaporTerapis tersangka kekerasan terhadap anak karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) tidak ditahan. Tersangka hanya dikenai wajib lapor.
Baca lebih lajut »
Jepit Kepala Bocah Autis, Terapis di RS Depok Dipindah Bagian AdministrasiTerapis berinisial H ditetapkan jadi tersangka usai menjepit kepala bocah autisme di RS di Depok. Terapis itu kini telah dipindah ke bagian administrasi.
Baca lebih lajut »