Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad diduga ikut menerima suap terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati.“Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Firli, Jumat .
Selanjutnya, dua orang swasta Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.Firli menuturkan penangkapan 10 tersangka itu diawali dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam pengurusan kasasi ini, diduga kedua kuasa hukum itu melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Desy dan kawan-kawan itu diduga sebagai representasi Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.Firli menuturkan kedua kuasa hukum itu menyerahkan uang sejumlah 202.000 dolar Singapura atau Rp2,2 miliar secara tunai kepada Desy. Kemudian, Desy membagi uang tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tarik Ucapan Soal OTT Hakim Agung di MAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengubah pernyataannya terkait penangkapan hakim agung di Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Panitera Pengganti MA Bersama 5 Orang Tersangka LainnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »
Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Disimpan dalam Boks Kamus Bahasa InggrisKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »
Senin Pekan Depan, KPK Periksa Gubernur Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (26/9/2022).
Baca lebih lajut »