Polemik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan dan pemerintah masih terus bergulir.
Perusahaan tersebut menolak untuk melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno tersebut.
Yosef menjelaskan, terkait HGB yang habis, PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut. "Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi," pungkasnya.Polemik antara perusahaan milik Pontjo Sutowo dengan pemerintah bermula pada tahun 2006. Saat itu, perusahaannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur. Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh Indobuildco sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur. Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Dia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER PROPERTI] Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Izin Perpanjangan HGB Hotel SultanHGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat Hotel Sultan berdiri.
Baca lebih lajut »
Kasus Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Nunggak Royalti Rp600 MDalam kasus ini, Hotel Sultan belum membayar pajak royalti Hotel Sultan sejak 2007. Nilainya hingga Rp 600 miliar.
Baca lebih lajut »
Bila Pontjo Sutowo Hengkang, Lahan Hotel Sultan Akan DIjadikan Apa?'Blok 15 jadi kesatuan dari rencana induk, kita ingin menambah lagi manfaat-manfaat dan dampak positif kepada masyarakat,' jelas Adi.
Baca lebih lajut »
Lawan Negara, Pontjo Sutowo Ogah Hengkang dari Hotel SultanPT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, pengelola Hotel Sultan yang saat ini bertentangan dengan pemerintah enggan angkat kaki dari manajemen hotel tersebut.
Baca lebih lajut »
Alasan Pontjo Sutowo Kekeh Pertahankan Hotel Sultan: Apa yang Mau Dikosongkan?Apa maksud pengosongan? Apakah pengosongan gedung dan menyerahkan pengelolaannya atau menghancurkan gedung dan mengosongkan lahan tempat beridinya Hotel Sultan?
Baca lebih lajut »
Diminta Kosongkan Hotel Sultan, Pihak Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi ke PemerintahPT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak melakukan pengosongan Hotel Sultan meski Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.
Baca lebih lajut »