Kriteria Baru Rawat Inap BPJS Kesehatan: 1 Kamar Maksimal 4 Orang

Indonesia Berita Berita

Kriteria Baru Rawat Inap BPJS Kesehatan: 1 Kamar Maksimal 4 Orang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Kelas baru BPJS Kesehatan memiliki kriteria ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur per ruangan.

, sembilan kriteria yang dimaksud adalah komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Lalu terkait ventilasi udara, ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.

Selanjutnya per tempat tidur harus memiliki lemari kecil tempat penyimpanan yang dilengkapi dengan kunci, suhu ruangan berada dalam rentang 20-26° celcius, serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit, dan ruang rawat gabung.Untuk kriteria ruang inap dan kualitas tempat tidur, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 m ke tepi tempat tidur sebelahnya dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Serta, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori. Hal ini bertujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai GajiKelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai GajiPemerintah berencana menghapus kelas rawat inap 1-3 BPJS Kesehatan dan akan menggantinya dengan kelas standar.
Baca lebih lajut »

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Besaran Iuran Disesuaikan GajiKelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Besaran Iuran Disesuaikan GajiBPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022. Peserta yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar.
Baca lebih lajut »

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Iurannya Jadi Berapa?Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Iurannya Jadi Berapa?Pemerintah berencana menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan jadi berapa?
Baca lebih lajut »

Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja PerusahaanCara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja PerusahaanInformasi cara pindah BPJS mandiri ke PPU (Pekerja Penerima Upah).
Baca lebih lajut »

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berapa Iuran Sekarang? | Ekonomi - Bisnis.comKelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berapa Iuran Sekarang? | Ekonomi - Bisnis.comRencana pemerintah yang akan menghapuskan kelas BPJS dan menetapkan kelas rawat inap standar (KRIS) menuai pro dan kontra, sebenarnya berapa iuran BPJS saat ini?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:57:06