PBB mengambil sejumlah langkah penghematan untuk menyiasati pengetatan keuangan paling parah dalam beberapa tahun terakhir.
TEMPO.CO, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengambil sejumlah langkah penghematan untuk menyiasati pengetatan keuangan paling parah dalam beberapa tahun terakhir yang dihadapi oleh organisasi global tersebut. Hal ini diumumkan oleh penyusun anggaran PBB pada Jumat pekan lalu.Sejumlah langkah itu meliputi peniadaan perekrutan baru tenaga kerja, pertemuan di luar jam kerja atau perhelatan acara hingga larut malam di kantor pusat PBB, New York.
PBB bergantung pada kedispilinan negara anggota dalam memenuhi kewajiban mereka,' ujar sekretaris jenderal untuk urusan strategi manajemen, kebijakan dan kepatuhan, Catherine Pollard dalam konferensi pers, dikutip melalui The New York Times, Ahad, 13 Oktober 2019.Hal ini disampaikan Pollard sehari setelah Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengirimkan surat kepada seluruh kepala bagian, kantor dan misi politik khusus mengenai keseriusan masalah ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nets kalahkan Lakers di tengah krisis Twitter di ChinaBrooklyn Nets mengalahkan Los Angeles Lakers 91-77, Sabtu, untuk mengakhiri tur pramusim ke China yang menyisakan pertanyaan besar mengenai masa depan pasar ...
Baca lebih lajut »
Bangsa Indonesia Dinilai Sedang Krisis Etikamembentak dan mendebat dengan nada kasar di depan publik contoh minimnya etika.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Hapus Denda PBB Sampai Akhir TahunTarget penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pemkot Bekasi pada tahun ini sebesar Rp 599 miliar. PemkotBekasihapusdendaPBB
Baca lebih lajut »
PBB: Serangan Militer Turki ke Suriah Bisa Dorong 400.000 Warga MengungsiPBB menyebut perkiraan terkini jumlah pengungsi telah mencapai lebih dari 130.000 orang dari desa di sekitar Tell Abyad dan Ras al-Ain.
Baca lebih lajut »
Percepat Penerimaan Pajak, Kota Bekasi Hapus Denda PBBPemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menghapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019.
Baca lebih lajut »