Peristiwa kriminal dan hukum yang terjadi di Jakarta pada Rabu (7/6) yang masih menarik untuk dibaca kembali mulai dari Polisi bersiap menjemput paksa pelaku ...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menampilkan alur keberangkatan 25 WNI jadi korban TPPO di Myanmar dalam ekspor kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa .
Laily Rahmawaty/am.Peristiwa kriminal dan hukum yang terjadi di Jakarta pada Rabu yang masih menarik untuk dibaca kembali mulai dari Polisi bersiap menjemput paksa pelaku penipuan ponsel yang merugikan korban miliaran rupiah hingga Lemkapi ajak masyarakat bantu Satgas TPPO Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bentuk Satgas TPPO, Polri Diminta Bongkar Beking Penjahat Perdagangan OrangPresiden Jokowi memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca lebih lajut »
Kapolri Sigit Bentuk Satgas TPPO Tingkat Mabes Polri Hingga Daerah |Republika OnlinePolri akan melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.
Baca lebih lajut »
Bentuk Satgas Kejahatan TPPO, Polri Bergerak CepatKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca lebih lajut »
Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan OrangKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memperingatkan jajarannya yang bertugas sebagai Satgas TPPO agar lebih serius bekerja.
Baca lebih lajut »
Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Langsung Wakabareskrim Irjen AsepKapolri meminta seluruh Kapolda membentuk satgas TPPO di tingkat daerah yang akan dibawahi Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »
Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Polda Usut Keterlibatan Perwira PolisiKarena diduga melibatkan anggota Polri, penyidikan kasus TPPO itu pun menggandeng tim Propam Mabes Polri.
Baca lebih lajut »