Dua tersangka korupsi kredit murabahah di Bank Riau Kepri diduga merugikan negara Rp1,1 miliar karena penyalurannya tidak sesuai aturan.
Liputan6.com, Pekanbaru - Dua tersangka korupsi di Bank Riau Kepri, berinisial AM dan FI, segera disidang. Kedua pelaku kejahatan perbankan itu beserta barang bukti pidananya diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Surat dakwaan segera disusun dan keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari oleh jaksa penuntut," kata Bambang. Adapun kerugian negara pemberian kredit ini sekitar Rp1,1 miliar. Hal ini berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Kredit dengan pola murabahah ini terjadi pada tahun 2013. Para tersangka menyetujui pemberian kredit kepada empat debitur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gawat! Pertumbuhan Kredit Bank Diproyeksi Cuma SeginiPertumbuhan kredit tahun ini diperkirakan tidak sampai dua digit.
Baca lebih lajut »
BI Longgarkan Setoran GWM, Bank BJB Siap Genjot KreditBI Longgarkan Setoran GWM, Bank BJB Siap Genjot Kredit
Baca lebih lajut »
BI Terbitkan Sekuritas Rupiah, Jurus Baru Tarik Asing ke RI!Bank Indonesia (BI) menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang merupakan bagian dari operasi moneter.
Baca lebih lajut »
BI Perkenalkan Instrumen Baru SRBI, Ini Penjelasannya!Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen operasi moneter kontraksi, yakni Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Baca lebih lajut »
BI Keluarkan Jurus Baru, Rupiah Bakal Langsung Perkasa?Bank Indonesia (BI) mengeluarkan instrumen baru bernama Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Baca lebih lajut »
BI Terbitkan Instrumen Sekuritas Rupiah, Ini ManfaatnyaBank Indonesia (BI) resmi menerbitkan, instrumen operasi moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Baca lebih lajut »