KPU akan mengumumkan secara resmi pemenang pilkada Jakarta usai menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Khusus Jakarta akan mengumumkan pemenang kontestasi Pilgub Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi . “Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami umumkan,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah, melalui WhatsApp, pada Ahad, 15 Desember 2024.
Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara. Calon gubernur, bupati, dan wali kota yang berlaga di pilkada dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berencana menggunakan hak konstitusi mereka. Namun, pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu batal menggugat hasil pilkada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kebijakan KPU Dinilai Bertentangan dengan Undang-UndangKebijakan Komisi Pemilihan Umum yang tidak menyediakan kolom kosong di surat suara akibat diskualifikasi salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru dinilai bertentangan dengan aturan undang-undang. Pemilihan ulang dipertimbangkan untuk mengoreksi kebijakan ini.
Baca lebih lajut »
DPR Setujui Revisi Undang-Undang Daerah Khusus JakartaDPR setujui revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca lebih lajut »
DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-UndangSebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11). Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.
Baca lebih lajut »
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?Ridwan Kamil dan Suswono menjadi sorotan karena diketahui belum memiliki KTP Jakarta.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-UndangBerita DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang terbaru hari ini 2024-11-19 13:09:10 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-UndangSebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11). Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.
Baca lebih lajut »