Kebijakan KPU Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang

Politika Berita

Kebijakan KPU Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang
KPUPilkada BanjarbaruUndang-Undang
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 70%

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang tidak menyediakan kolom kosong di surat suara akibat diskualifikasi salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru dinilai bertentangan dengan aturan undang-undang. Pemilihan ulang dipertimbangkan untuk mengoreksi kebijakan ini.

JAKARTA, KOMPAS – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tidak menyediakan kolom kosong di surat suara menyusul diskualifikasi salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dinilai bertentangan dengan aturan undang-undang. KPU diminta mengoreksinya dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Diskualifikasi paslon di Banjarbaru memang mengikuti rekomendasi dari Bawaslu karena paslon terbukti melanggar administrasi. Ketika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, otomatis KPU harus punya terobosan hukum agar tidak mencederai hak politik warga karena pilkada hanya diikuti caon tunggal. “Satu-satunya terobosan yang bisa kita lakukan karena Bawasu adalah penanggungjawab akhir pengawasan pilkada ya merekomendasikan PSU. Ini menjadi kewenangan Bawaslu RI untuk mengatasi kekisruhan yang telah dibuat oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Titi.

“Ini sebenarnya membantu kita juga untuk menjadikan pertanyaan persoalan yang kemudian muncul dalam konteks penyelenggaraan pilkada dan kemudian dari sisi instrumen hukum yang tersedia,” katanya. Imbas dari hal itu, berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru, perolehan suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru mencapai 78.807 suara atau 68,6 persen. Sementara perolehan suara pasangan Lisa-Wartono hanya 36.113 suara atau 31,4 persen dari total 114.920 suara.

Titi juga menilai yang terjadi di Banjarbaru bisa dikategorikan sebagai kejadian hukum luar biasa. Sebab, keputusan yang dijalankan KPU tidak ada preseden, dasar hukum, maupun logika hukumnya. Kebijakan KPU itu justru melegitimasi kemenangan calon tunggal tanpa memberikan opsi hukum kepada warga untuk memiliki pilihan yang berbeda. Hal itu dinilainya tidak masuk akal, tidak logis, dan tidak berdasar hukum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

KPU Pilkada Banjarbaru Undang-Undang Kolom Kosong Suara Tidak Sah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Purwakarta sudah Menerima Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan GubernurKPU Purwakarta sudah Menerima Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan GubernurSurat suara sudah mencakup tambahan 25 untuk pemilih pindahan serta antisipasi pemungutan suara ulang PSU
Baca lebih lajut »

KPU Klaten Distribusikan Logistik Pilkada 2024KPU Klaten Distribusikan Logistik Pilkada 2024KOMISI Pemilihan Umum KPU Kabupaten Klaten Jawa Tengah mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024
Baca lebih lajut »

Titi mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskahTiti mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah​​​Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong penyatuan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ...
Baca lebih lajut »

Debat Pamungkas Pilgub Papua Tengah, Lima Isu Krusial Jadi SorotanDebat Pamungkas Pilgub Papua Tengah, Lima Isu Krusial Jadi SorotanDebat publik ini merupakan amanah undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye.
Baca lebih lajut »

KPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undangKPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undangJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan bahwa jika tidak ada aturan yang melarang sampai dengan saat ini, maka operasi tangkap tangan.
Baca lebih lajut »

Tugas KPU Adalah: Panduan Lengkap Peran dan Tanggung Jawab Komisi Pemilihan UmumTugas KPU Adalah: Panduan Lengkap Peran dan Tanggung Jawab Komisi Pemilihan UmumPelajari secara mendalam tentang tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Simak penjelasan lengkap peran vital KPU bagi demokrasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:45:17