KPU Terima Syarat Dukungan 21 Bakal Pasangan Calon Independen Pilwalkot 2024, Tolak 6 Lainnya

Kpu Berita

KPU Terima Syarat Dukungan 21 Bakal Pasangan Calon Independen Pilwalkot 2024, Tolak 6 Lainnya
PilwalkotJalur IndependenDokumen
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 90%

KPU tolak enam bapaslon itu ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024."Ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU /KIP kota. Sebaliknya, ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.

Untuk diketahui, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024. Dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan menggunakan metode sensus.Untuk diketahui, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024. Dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan menggunakan metode sensus.

Bus maut Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ternyata dalam kantong ruang udara kompresornya ditemukan campuran oli dan air. Polisi bus pun.Arab Saudi telah mengajukan tawaran kepada Mesir untuk membeli Ras Ghamila, tujuan wisata utama Laut Merah, dengan menggunakan deposito dari Bank Sentral Mesir

Bus maut Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ternyata dalam kantong ruang udara kompresornya ditemukan campuran oli dan air. Polisi bus pun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Pilwalkot Jalur Independen Dokumen Persyaratan Perseorangan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Jatim tak terima satupun syarat dukungan bakal calon perseoranganKPU Jatim tak terima satupun syarat dukungan bakal calon perseoranganKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tidak menerima satupun berkas syarat dukungan dari pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada ...
Baca lebih lajut »

KPU Parigi terima syarat dukungan 3 bakal pasangan calon perseoranganKPU Parigi terima syarat dukungan 3 bakal pasangan calon perseoranganKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (12/5) malam, telah menerima syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan pada ...
Baca lebih lajut »

KPU Terima Syarat Dukungan Lima Bakal Pasangan Calon Independen di Jatim, Tiga DitolakKPU Terima Syarat Dukungan Lima Bakal Pasangan Calon Independen di Jatim, Tiga DitolakKomisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan, ada sejumlah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal di 8 kabupaten/kota di Jatim.
Baca lebih lajut »

KPU Catat 103 Bapaslon Independen Penuhi Syarat Dukungan Pilkada 2024KPU Catat 103 Bapaslon Independen Penuhi Syarat Dukungan Pilkada 2024KPU mencatat terdapat 103 bakal pasangan calon independen (nonpartai) yang memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan untuk maju di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3 Hari Lengkapi Syarat Dukungan Cagub PerseoranganKPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3 Hari Lengkapi Syarat Dukungan Cagub PerseoranganAstri menyatakan, syarat dukungan itu diberikan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto ke KPU Jakarta dalam bentuk file digital. File itu, juga harus diunggah bakal pasangan calon ke Silon.
Baca lebih lajut »

KPU: Bakal Cagub DKI Dharma Pongrekun Memenuhi Syarat DukunganKPU: Bakal Cagub DKI Dharma Pongrekun Memenuhi Syarat DukunganKPU menyebut dari seluruh provinsi yang menggelar Pilgub 2024, bakal calon independen baru ada di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:33:07