KPU Catat 103 Bapaslon Independen Penuhi Syarat Dukungan Pilkada 2024

Bapaslon Independen Berita

KPU Catat 103 Bapaslon Independen Penuhi Syarat Dukungan Pilkada 2024
Bakal Calon PerseoranganSyarat Calon Perseorangan
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 63%

KPU mencatat terdapat 103 bakal pasangan calon independen (nonpartai) yang memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan untuk maju di Pilkada 2024.

"Hanya 2 bapaslon perseorangan yang diterima oleh KPU," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Selasa .

Bapaslon yang dinyatakan lolos syarat jumlah dan sebaran dukungan itu maju untuk di Pilgub Kalimantan Barat yakni Muda Mahendara dan Suyanto Tanjung. Satu lagi adalah bapaslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.Kemudian untuk Pemilu Bupati terdapat 80 bapaslon yang diterima jumlah dan sebaran dukungannya. Sementara itu, 28 bapaslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.Pada tingkat Pemilihan Walikota terdapat 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

Data dukungan itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2024. Pada 31 Mei hingga 23 September 2024, akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.Kemudian, tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 akan dibuka pendaftaran pasangan calon. Setelah melalui beberapa tahapan lagi, maka tanggal 22 September 2024 akan ada penetapan pasangan calon.

Lalu, tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024 akan digelar penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Bakal Calon Perseorangan Syarat Calon Perseorangan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Jakarta Tegaskan Minggu 12 Mei 2024 Jadi Hari Terakhir Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024KPU Jakarta Tegaskan Minggu 12 Mei 2024 Jadi Hari Terakhir Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU Jakarta) menegaskan Minggu ini (12/5/2024) adalah hari terakhir pendaftaran bakal calon independen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk menyerahkan berkas dukungan.
Baca lebih lajut »

KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024Caleg terpilih di pileg tak perlu mundur jika ingin maju Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar PilkadaJadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar PilkadaJadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan serentak tahun ini, pemunugutan suara pada 27 November 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini AturannyaKPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini AturannyaKPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.
Baca lebih lajut »

Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta JiwaPemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta JiwaJumlah penduduk potensial pemilih Pilkada 2024 lebih besar dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:13:47