Beberapa daerah terkendala menyelesaikan NPHD.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI mencatat, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 baru 61 daerah yang melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah . Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi, tenggat penyelesaian NPHD 1 Oktober 2019 mengalami kendala.
Dari 61 daerah itu ada empat provinsi yang telah menyelesaikan NPHD. KPU provinsi ataupun kabupaten/kota telah menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah setempat untuk anggaran pelaksanaan Pilkada 2020. Dengan demikian, Pramono mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran bagi KPU setempat mengundurkan jadwal penandatanganan NPHD. Diundur hingga menunggu kehadiran kepala daerah dalam beberapa hari ke depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri Terus Monitor Penyelesaian NPHD Pilkada 2020Hari ini, Selasa (1/10), adalah batas waktu penandatanganan NPHD di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »
Mendagri Harap NPHD Pilkada 2020 Rampung BesokPenyelenggaraan Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah pada 23 September 2020. Untuk penandatanganan NPHD paling lambat pada 1 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Tetap 20 Oktober, Tak Bisa Dimajukan'UUD menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun,' ujar Viryan.
Baca lebih lajut »
Ditolak KPU, Projo Kukuh Minta Pelantikan Jokowi DipercepatRelawan Pro Jokowi (Projo) meyakini pelantikan Presiden Jokowi yang dimajukan ke tanggal 19 Oktober tak akan mengganggu agenda kenegaraan.
Baca lebih lajut »
KPU Pastikan Pelantikan Caleg Terpilih di Gedung DPR RI BesokWahyu menjelaskan kegiatan yang digelar KPU adalah acara ramah tamah antara caleg terpilih, KPU, dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 September.
Baca lebih lajut »
KPU: Pelantikan Presiden Terpilih Tetap 20 OktoberBeredar informasi adanya usulan pemajuan pelantikan Jokowi.
Baca lebih lajut »