Calon kepala daerah (Cakada) meninggal dunia bisa digantikan calon wakil kepala daerah yang menjadi pasangannya.Demikian penegasan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Demikian penegasan Anggota Komisi Pemilihan Umum , Idham Holik , saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.
Idham menuturkan, pada poin c Pasal 127 PKPU 8/2024 disebutkan salah satu bentuk cara penggantian calon atau pasangan calon. "Satu, jika berhalangan tetap karena meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat huruf a dan Pasal 126 ayat huruf a," kata Idham. Setelah melalui proses administratif, Idham mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengeluarkan surat persetujuan penggantian pasangan calon, yaitu yang dikeluarkan pengurus tingkat pusat dan dituangkan ke dalam surat keputusan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Dituntut Batalkan SE Perpanjangan Pendaftaran CakadaKomisi Pemilihan Umum (KPU) diserbu massa aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok mahasiswa buntut perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di
Baca lebih lajut »
KPU Tetap Gelar Debat Cakada di Wilayah Kotak KosongKPU bakal tetap menggelar debat bagi calon kepala daerah (cakada) 2024, di wilayah-wilayah yang hanya memiliki satu calon melawan kotak
Baca lebih lajut »
KPU Pastikan Cakada Petahana Cuti Total Saat KampanyeKPU mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye
Baca lebih lajut »
KPU Harus Diskualifikasi Cakada Diduga Pakai Ijazah PalsuCatatan hitam dari jejak masa lalu mewarnai kontestasi calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Lahat, Sulawesi Selatan.Berdasarkan data yang diungkap
Baca lebih lajut »
KPU Harus Diskualifikasi Cakada Kabupaten Lahat Diduga Pakai Ijazah PalsuCatatan hitam dari jejak masa lalu mewarnai kontestasi calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Lahat, SumateraSelatan.Berdasarkan data yang diungkap oleh
Baca lebih lajut »
KPU Jakarta Pakai Sirekap untuk Pilkada, Tegaskan Larangan Penggunaan TipexKetua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa pada penggunaan Sirekap kali ini akan berbeda dengan saat Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »