KPU Tegas Soal Aturan Ini, Pemilu Wajib Dilaksanakan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal penundaan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali itu.
Hal itu disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penundaan pemilu secara serta-merta tak bisa dilakukan karena tak sesuai undang-undang. Baca Juga:"Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta... b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu," kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat .Pasal itu menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.
Baca Juga:KPU juga mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan mediasi selama proses hukum. KPU menilai PN Jakpus melanggar pasal 3 ayat Perma 1/2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Tegaskan UU Tidak Mengatur soal Penundaan PemiluDalam memori banding atas putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima, KPU menyebutkan penundaan pemilu tidak diatur dalam UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan Penundaan PemiluMelalui keterangan tertulis, Afif menjabarkan ada delapan materi dalam memori banding tambahan tersebut.
Baca lebih lajut »
Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Perkuat Memori BandingKPU telah menambah materi memori banding. Harapannya, putusan banding di pengadilan tinggi (PT) nanti bisa menang.
Baca lebih lajut »
Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Rancang Jadwal Verifikasi Prima sebagai Peserta PemiluKPU segera menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Prima dengan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima sebagai calon partai peserta pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding TambahanKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan memori banding tambahan dan melaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca lebih lajut »
Kejanggalan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus yang Jadi Pintu Masuk KPU Tambah Memori Banding...Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyisakan kejanggalan.
Baca lebih lajut »