KPU tak menyangkal menerima Gibran jadi Cawapres pada Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pilpres.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 12 fakta hukum disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU , dan Paslon 2, di antaranya KPU tak menyangkal menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 , tanpa mengubah P KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang untuk menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Ketiga, sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum, baik untuk pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.Kelima, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan, bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Running News KPU Gibran Cawapres Pilpres PKPU Pilpres Mata Lokal Memilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bela KPU, Ahli Prabowo-Gibran Nilai Penetapan Gibran Tak Perlu Revisi PKPUAhli dari pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, KPU taat norma hukum.
Baca lebih lajut »
Ahli Kubu AMIN Sebut KPU Melanggar Prinsip Kepastian Hukum Dalam Meloloskan GibranKomisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum, dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca lebih lajut »
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Capres-cawapres Pemenang Pemilu 2024JPNN.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU saat rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 20...
Baca lebih lajut »
Ketua KPU RI Ungkap Rencana Tes Kesehatan Capres dan Cawapres Prabowo-GibranKetua KPU RI Hasyim Asyari mengumumkan rencana tes kesehatan bagi calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah pendaftaran Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Ahli Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPUAndi Muhammad Asrun menyatakan KPU telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Baca lebih lajut »
Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran CawapresDPP PDI Perjuangan (PDI-P) resmi mendaftarkan gugatan mengenai Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca lebih lajut »