KPU Tak Bisa Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2020

Indonesia Berita Berita

KPU Tak Bisa Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2020
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Komisioner KPU mengatakan tidak bisa mengubah persyaratan ambang batas pencalonan di Pilkada 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan tidak bisa mengubah persyaratan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 karena hal itu telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Pilkada.I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan hal tersebut terkait adanya usulan agar ambang batas pencalonan untuk Pilkada agar diturunkan. 'Kalau dalam konteks Pilkada 2020 ketentuannya diatur dalam pasal 40, UU No 10 Tahun 2016.

Selama undang-undang tersebut tidak direvisi sampai sebelum hari pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang, menurut Dewa, maka syarat ambang batas yang dipakai tetap seperti yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016. 'Jadi tentu KPU berpegangan pada undang-undang, mungkin dilakukan perubahan jika undang-undangnya diubah,' ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Bakal Ubah PKPU tentang Kampanye Pilkada di Tengah PandemiKPU Bakal Ubah PKPU tentang Kampanye Pilkada di Tengah PandemiSaat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Rancangan perubahan...
Baca lebih lajut »

Persoalan Hibah Rp 7 Miliar, Empat Komisioner KPU Mamberamo Raya DipecatPersoalan Hibah Rp 7 Miliar, Empat Komisioner KPU Mamberamo Raya DipecatMereka dinilai telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.
Baca lebih lajut »

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun PenjaraMantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun PenjaraJPU menilai Wahyu terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.
Baca lebih lajut »

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun PenjaraMantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun PenjaraWahyu dinilai bersalah menerima suap Rp600 juta dalam PAW anggota DPR asal PDIP. Jaksa menuntut Wahyu dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp400 juta.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi II Usul Ambang Batas Pencalonan Pilkada DiturunkanAnggota Komisi II Usul Ambang Batas Pencalonan Pilkada DiturunkanGuspardi berpandangan, persyaratan 20 persen terlalu berat dan memunculkan potensi pasangan calon 'memborong' dukungan dari partai politik.
Baca lebih lajut »

KPU Bakal Ubah PKPU tentang Kampanye Pilkada di Tengah PandemiKPU Bakal Ubah PKPU tentang Kampanye Pilkada di Tengah PandemiSaat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Rancangan perubahan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-23 19:41:37