Kendati begitu, KPU juga telah merancang pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi.
Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman menyebut, akan sulit pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 apabila belum dapat dipastikan kapan pandemi Covid-19 akan selesai. Serta, jika pemerintah tidak juga mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang sebelum akhir April 2019.
Misalnya, mengubah metode pemuktahiran data dengan verifikasi digital. Kampanye diubah sistemnya menjadi digital tanpa perlu dengan melakukan pertemuan mengumpulkan orang. Namun, Arief mengatakan, ada konsekuensi jika kebijakan itu diterapkan. Yaitu berkonsekuensi terhadap anggaran dan aturan. Perlu waktu KPU mengubah aturan itu bersama DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan FinalBahwa Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai 9 Desember 2020 akibat pandemi virus Corona, belum menjadi sebuah keputusan melainkan...
Baca lebih lajut »
Ketua KPU: Pilkada 9 Desember 2020 Belum FinalArief Budiman mengemukakan rencana pelaksanaan Pilkada Serentak mundur dari tanggal 23 September ke 9 Desember 2020 belum menjadi keputusan final.
Baca lebih lajut »
KPU: Pilkada 9 Desember 2020 Belum Jadi Keputusan |Republika OnlinePilkada 9 Desember 2020 masih sebatas kesimpulan RDP DPR dan Kemendagri.
Baca lebih lajut »
KPU: Pilkada 2020 pada 9 Desember Belum Jadi Keputusan sampai Ada RegulasiKetua KPU Arief Budiman menyebut, rencana soal waktu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember belum menjadi suatu keputusan.
Baca lebih lajut »
Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN terkait Pemecatan Sebagai Anggota KPUEvi meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat
Baca lebih lajut »
Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUNEvi Novida Ginting Manik berharap PTUN mengabulkan gugatannya, sehingga pemecatan yang dilakukan Presiden Jokowi menjadi tidak berlaku lagi.
Baca lebih lajut »