Bahwa Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai 9 Desember 2020 akibat pandemi virus Corona, belum menjadi sebuah keputusan melainkan...
Kemudian, Arief melanjutkan, saat diputuskan tanggap darurat sampai 29 Mei 2020 dan ada pengaturan ketat maka, tidak mungkin Pilkada bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPU melakukan 4 tahapan penundaan 3 bulan sampai dengan Mei.
Namun kata Ketua KPU dua periode ini, karena tidak ada satupun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini berhenti pada Mei 2020 dan semua bisa bergerak bebas, baik itu penyelenggara pemilu maupun masyarakat. Maka, opsi Desember ini dilakukan kalau memang itu memungkinkan. "Apakah cukup waktu? Atau sudah genting dan mendesak. Silakan dilakukan revisi Undang-Undang," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU: Pilkada 2020 pada 9 Desember Belum Jadi Keputusan sampai Ada RegulasiKetua KPU Arief Budiman menyebut, rencana soal waktu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember belum menjadi suatu keputusan.
Baca lebih lajut »
KPU: Pilkada 9 Desember 2020 Belum Jadi Keputusan |Republika OnlinePilkada 9 Desember 2020 masih sebatas kesimpulan RDP DPR dan Kemendagri.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan NasDem Pilkada 9 Desember 2020 Perlu Ditinjau UlangAnggota DPR Komisi II ini mengatakan politik uang pasti merajalela bila pilkada berlangsung sebelum kondisi ekonomi pulih.
Baca lebih lajut »
Mendag Yakini Stok Beras Nasional Cukup Sampai Desember 2020Agus Suparmanto optimis stok dan produksi beras akan mencukupi untuk kebutuhan nasional sampai akhir tahun ini.
Baca lebih lajut »
Mengapa Perubahan APBN 2020 oleh Jokowi Berpotensi Melanggar Aturan?Perubahan drastis anggaran negara lewat peraturan presiden menuai polemik. Dianggap menyalahi konstitusi.
Baca lebih lajut »
Tak Ada yang Larang Kritik Perppu 1/2020 |Republika OnlineMahfud MD mengatakan Perppu 1/2020 bertujuan untuk melindungi rakyat.
Baca lebih lajut »