KPU RI tegaskan SKCK tetap wajib dimiliki bakal calon anggota DPR-DPRD

Indonesia Berita Berita

KPU RI tegaskan SKCK tetap wajib dimiliki bakal calon anggota DPR-DPRD
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

Meskipun tak dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU, SKCK tetap diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU.

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu . ANTARA/Tri Meilani AmeliyaKomisi Pemilihan Umum RI menegaskan surat keterangan catatan kepolisian tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

"Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024. lamaran kerja saja pake SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024KPU melaksanakan uji publik PKPU. Uji publik ini membahas tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca lebih lajut »

KPU Uji Publik Aturan Pencalonan Anggota DPR dan DPRDKPU Uji Publik Aturan Pencalonan Anggota DPR dan DPRDUji publik berlangsung di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Ini Syarat Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2024 di Draf PKPUIni Syarat Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2024 di Draf PKPUKPU menyampaikan syarat-syarat caleg DPR dan DPRD Pemilu 2024 yang tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Pencalonan DPR dan DPRD. 
Baca lebih lajut »

PKPU tak Cantumkan Syarat SKCK Bacaleg, KPU : Tetap Diperlukan saat MendaftarPKPU tak Cantumkan Syarat SKCK Bacaleg, KPU : Tetap Diperlukan saat MendaftarSyarat SKCK dalam PKPU soal Bacaleg tidak tertera tapi tetap bacaleg harus bersih dari catatan pidana yang lebih dari 5 tahun
Baca lebih lajut »

KPU Perlihatkan Bukti Ini Bahwa Tidak Ada Penundaan PemiluKPU Perlihatkan Bukti Ini Bahwa Tidak Ada Penundaan PemiluKomisi Pemilihan Umum atau KPU, menggelar uji publik darat Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pemilu tetap jalan.
Baca lebih lajut »

Terungkap KPU tak Ajukan Saksi di Sidang PN Jakpus, Perludem: KPU Jemawa |Republika OnlineTerungkap KPU tak Ajukan Saksi di Sidang PN Jakpus, Perludem: KPU Jemawa |Republika OnlineKPU beralasan PN Jakpus tak berwedang menyidangkan kasus sengketa pemilu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:22:53