Terungkap KPU tak Ajukan Saksi di Sidang PN Jakpus, Perludem: KPU Jemawa |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Terungkap KPU tak Ajukan Saksi di Sidang PN Jakpus, Perludem: KPU Jemawa |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

KPU beralasan PN Jakpus tak berwedang menyidangkan kasus sengketa pemilu.

Petitum tersebut muncul saat wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan masih dihembuskan sejumlah politisi. Merespons gugatan tersebut, lanjut Titi, KPU memang sudah menyampaikan eksepsi. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu.

Titi menduga, KPU tidak mengerahkan segala daya upaya karena merasa percaya diri PN Jakpus bakal menolak gugatan Prima. Sebab, perkara serupa sudah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara . Selain itu, Titi menduga KPU juga jemawa bakal menang karena gugatan perdata tidak masuk dalam peradilan pemilu.

Kendati mengaku serius, Hasyim mengakui pula bahwa pihaknya sengaja tidak menghadirkan saksi dalam persidangan di PN Jakpus itu. Hasyim punya dua alasan. Pertama, PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan Prima itu. Sebab, gugatan dan sengketa partai politik jalurnya ada di Bawaslu dan PTUN.

Gugatan perdata di PN Jakpus tersebut dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga mereka dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU siapkan berkas ajukan banding usai dapat salinan putusan PN JakpusKPU siapkan berkas ajukan banding usai dapat salinan putusan PN JakpusKPU RI sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai terima salinan putusan PN Jakpus yang perintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan BandingPN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan BandingHal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi.
Baca lebih lajut »

KPU Siapkan Berkas Ajukan Banding usai Dapat Salinan Putusan PN Jakpus soal Penundaan PemiluKPU Siapkan Berkas Ajukan Banding usai Dapat Salinan Putusan PN Jakpus soal Penundaan PemiluKPU sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu.
Baca lebih lajut »

Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Segera Ajukan BandingTerima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Segera Ajukan BandingPutusan yang dinilai penuh kontroversi itu ditanggapi segera oleh KPU dengan mempersiapkan langkah banding.
Baca lebih lajut »

KPU Pekan Ini Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda PemiluKPU Pekan Ini Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda PemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan partai PRIMA pada pekan ini.
Baca lebih lajut »

KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda PemiluKPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda PemiluAfif mengonfirmasi bahwa memori banding sedang disusun untuk dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 08:46:38