KPU Pertimbangkan Rekapitulasi Elektronilk di Pilkada Serentak 2020
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan akan menerapkan rekapitulasi secara elektronik atau e-rekap di Pilkada Serentak 2020. KPU berencana tidak melakukan rekapitulasi hasil pemilihan secara manual dan berjenjang untuk Pilkada 2020.
"Sejak 2004 kan sudah beberapa kali situng digunakan namun belum dijadikan sebagai hasil resmi. Sementara, dari pengalaman dan evaluasi kami dalam Pilpres 2019, publik persepsinya sudah demikian ," jelas Viryan. Lebih lanjut Viryan menjelaskan, dalam e-rekap, hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara yang dimasukkan dalam formulir C1 akan langsung dibawa dan di-scan."Kemudian langsung di-entry . Hasil dari scan dan entry itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada di suatu daerah," jelas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Pertimbangkan Rekapitulasi Elektronik untuk Pilkada 2020
Baca lebih lajut »
KPU Buka Peluang Gunakan E-Rekap di Pilkada Serentak 2020KPU dalam proses mengkaji kemungkinan penggunaan sistem e-rekap ( rekapitulasi suara elektronik ) pada Pilkada serentak 2020. PilkadaSerentak2020
Baca lebih lajut »
KPU Kepri ditegur terkait rekapitulasi SitungKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegur KPU Provinsi Kepulauan Riau lantaran belum menyelesaikan rekapitulasi suara ke dalam Sistem ...
Baca lebih lajut »
Jika e-Rekap Berlaku, Tak Ada Lagi Rekapitulasi Berjenjang di Pilkada 2020Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, dengan e-rekap, rekapitulasi secara berjenjang akan ditiadakan. Nantinya dalam waktu tiga hari setelah pemungutan suara, hasil dalam e-rekap dapat ditetapkan. KPU erekap Pilkada2020
Baca lebih lajut »
Ditegur karena Situng Belum Rampung, Ini Penjelasan KPU RiauKPU Provinsi Riau mendapat teguran dari KPU pusat terkait situng.
Baca lebih lajut »
KPU Solo Tunda Penetapan Perolehan Kursi DPRDKPU Kota Solo belum menerima surat resmi dari KPU RI.
Baca lebih lajut »