KPU Manut Putusan MK, Enam Partai di Jabar Berpeluang Usung Calon Gubernur

Pilkada Berita

KPU Manut Putusan MK, Enam Partai di Jabar Berpeluang Usung Calon Gubernur
Jawa BaratBerita
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 70%

Perubahan ambang batas ini diharapkan membuat para parpol menjadi idealis dan tidak pragmatis.

BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak enam partai berpeluang ajukan pasangan calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kondisi ini diharapkan bisa membuat partai politik bisa mengedepankan kader-kader terbaik. Namun, usulan calon kursi nomor satu ini perlu mempertimbangkan ongkos politik.

Sebanyak enam partai di Jabar memenuhi jumlah minimal tersebut. Partai ini, antara lain, Gerakan Indonesia Raya yang memiliki 4,3 juta suara, Partai Keadilan Sejahtera sebesar 3,8 juta suara, Golongan Karya 3,59 juta suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2,97 juta suara, Partai Kebangkitan Bangsa 2,85 juta suara, dan Demokrat 1,7 juta suara.

Peluang yang lebih banyak ini membuat peta politik di Jabar menjadi lebih dinamis. Jika pilkada masih menggunakan aturan sebelumnya dengan ambang batas 20 persen, tidak ada partai di Jabar yang bisa mencalonkannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Jawa Barat Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di PilpresDesak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di Pilpres'Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten.'
Baca lebih lajut »

KPU RI segera terbitkan edaran ke KPU daerah agar pedomani putusan MKKPU RI segera terbitkan edaran ke KPU daerah agar pedomani putusan MKKPU RI menyatakan bakal segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memedomani putusan Mahkamah ...
Baca lebih lajut »

KPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKetua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU siapkan langkah mengubah aturan pasca-putusan MK, seperti konsultasi DPR.
Baca lebih lajut »

Tidak Lanjuti Putusan MK, KPU Diminta Segera Keluarkan PKPUTidak Lanjuti Putusan MK, KPU Diminta Segera Keluarkan PKPUJimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi
Baca lebih lajut »

Bukan Cuma Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Kampanye Di KampusBukan Cuma Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Kampanye Di Kampus'Kami ingin sampaikan beberapa putusan MK yang lain, misal terkait dengan pengaturan pemulihan kampanye di kampus itu juga harus kira ikuti,'
Baca lebih lajut »

KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPUKPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPUKetua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, putusan MK yang akan segera diadaptasi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) berlaku sampai penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:29:14