Salah satu dalil gugatan Tim Hukum Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi, yang menyangkut dugaan rekayasa Situng, adalah tidak logis.
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum RI menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi, yang menyangkut dugaan rekayasa Situng, adalah tidak logis, kata Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Sabtu.
Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual. Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda.
“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU: tuntutan Prabowo di MK didasarkan atas logika tidak nyambungKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi, yang menyangkut dugaan rekayasa Situng, adalah ...
Baca lebih lajut »
Dalil Prabowo soal proses pemilu, KPU tak merasa jadi pihak TermohonKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan dalil-dalil gugatan yang ...
Baca lebih lajut »
KPU Akan Jawab Dalil Baru Gugatan Prabowo untuk Bantah TudinganMenurut Ali, jawaban ini akan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap publik.
Baca lebih lajut »
Komisioner KPU Sebut Dalil dan Petitum Prabowo - Sandi Enggak 'Nyambung'Pramono juga menilai kubu Prabowo - Sandi seharusnya menyampaikan di TPS mana terjadi pelanggaran. PetitumPrabowo-Sandi
Baca lebih lajut »
KPU Bantul kirimkan tiga kontainer dokumen alat bukti ke KPU RIKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirimkan tiga kontainer berisi dokumen ke KPU RI sebagai alat bukti dalam sidang ...
Baca lebih lajut »