Menurut Ali, jawaban ini akan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap publik.
Ia mengatakan, kubu Prabowo secara tidak langsung juga telah mengakui bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar. Sebab, permohonan awal sengketa yang disampaikan Prabowo tak menyoal penghitungan suara."Yang penting adalah permohonan pertama tanggal 24 mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh KPU benar," ujar Ali.
Selain itu, jawaban atas dalil perbaikan permohonan juga akan disampaikan KPU untuk bentuk penghormatan kepada MK sebagai lembaga yang dapat dipercaya. "Kami hormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Kalau MK berikan kesempatan kepada kami untuk perbaiki jawaban, ya kami akan lakukan," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dalil Prabowo soal proses pemilu, KPU tak merasa jadi pihak TermohonKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan dalil-dalil gugatan yang ...
Baca lebih lajut »
Tiga Jurus KPU Patahkan Dalil 02
Baca lebih lajut »
KPU Kembali Jawab Tuduhan Prabowo Soal Penggelembungan SuaraPenggelembungan diduga mencapai 16,7 juta hingga 30,4 juta suara.
Baca lebih lajut »
KPU Siap Jawab Perbaikan Pemohonan Prabowo-Sandi di MKKPU akan menjawab perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
KPU DIY kirimkan enam boks bukti ke KPUKomisi Pemilihan Umum DIY mengirimkan enam boks berisi berbagai dokumen yang bisa digunakan sebagai alat bukti ke Komisi Pemilihan Umum RI untuk sidang ...
Baca lebih lajut »
KPU Bantul kirimkan tiga kontainer dokumen alat bukti ke KPU RIKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirimkan tiga kontainer berisi dokumen ke KPU RI sebagai alat bukti dalam sidang ...
Baca lebih lajut »