Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo hingga saat ini belum mendapat Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi sebagai landasan ...
"Sampai saat ini, kami belum mendapat Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi, sehingga kami belum dapat memastikan kapan penetapan calon anggota legislatif terpilih," kata Tri Mulatsih.
"Nanti setelah mendapat ARKP dari KPU pusat, akan kami tindaklanjuti dengan permohonan pelantikan caleg terpilih ke DPRD Kulon Progo," katanya. "Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tapi karena BRPK / ARPK belum turun. Hingga saat ini, kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," katanya.
"Untuk caleg terpilih tidak diundang, namun maksimal tiga hari pascaditetapkan, KPU Kulon Progo akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Pileg, MK dengar jawaban KPU untuk 56 perkaraMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 56 perkara, pada Selasa (16/7), dengan agenda ...
Baca lebih lajut »
KPU Jawab Gugatan 56 Perkara PHPU Pileg di MKSidang pembacaan jawaban dibagi dalam tiga panel hakim.
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pileg, MK Dengar Jawaban KPU untuk 56 Perkara
Baca lebih lajut »
KPU Beri Jawaban untuk 56 Perkara Pileg 2019 di MKKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan jawban pada pihak Termohon untuk 56 perkara per hari ini Selasa (16/7/2019)...
Baca lebih lajut »
KPU Jawab 53 Perkara Sengketa Pileg Hari iniSeluruh perkara itu berasal dari sembilan provinsi.
Baca lebih lajut »
Hari Ini KPU Jawab 53 Perkara di Sidang Sengketa PilegKomisi Pemilihan Umum akan memberikan jawabannya, untuk 53 perkara dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...
Baca lebih lajut »