Seluruh perkara itu berasal dari sembilan provinsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan menjawab sebanyak 53 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif pada Rabu .
Dia melanjutkan, agenda sidang pada Rabu yakni pembacaan jawaban KPU sebagai termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait serta keterangan Badan Pengawas Pemilu . Sidang kembali digelar dalam tiga panel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Sengketa Pileg, KPU Bakal Jawab 65 Perkara
Baca lebih lajut »
KPU Jawab Gugatan 56 Perkara PHPU Pileg di MKSidang pembacaan jawaban dibagi dalam tiga panel hakim.
Baca lebih lajut »
MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 68 Perkara PilegPemeriksaan persidangan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Baca lebih lajut »
MK dengar jawaban KPU untuk 68 perkaraMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 68 perkara, pada Senin (15/7), dengan agenda ...
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, MK Dengar Jawaban KPU untuk 68 PerkaraPersidangan perkara PHPU legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel.
Baca lebih lajut »
KPU Beri Jawaban untuk 65 Perkara Hari IniKomisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya untuk membacakan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa...
Baca lebih lajut »