Tahapan pencalonan anggota legislatif atau DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota di Jawa Tengah saat ini adalah tahapan pencermatan daftar calon tetap
SEMARANG, KOMPAS.TV - Tahapan verifikasi administrasi dan pencermatan terhadap perubahan daftar calon tetap ini akan berlangsung hingga tanggal 18 Oktober. Menurut Handi Tri Ujiono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 1.473 bakal calon legislatif yang muncul di daftar calon sementara, setidaknya terdapat 224 bakal calon legislatif yang harus melakukan perbaikan berkas.
“Ada 1.473 bakal calon yang muncul di bakal calon sementara, kemudian ada 224 yang terdapat perbaikan, di dalamnya ada 39 bakal calon yang diganti dan semua kita proses yang pada akhirnya nanti kita akan melakukan rekapitulasi terhadap jumlah calon dimaksud yang nanti akan kita susun sampai dengan tanggal 2 November menjadi daftar calon tetap,” pungkas Handi.
Penggantian 39 bakal calon legislatif ini diusulkan oleh masing-masing partai politik untuk memenuhi kuota kursi legislatif yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Namun, ada beberapa yang pula statusnya masih dipertimbangkan karena alasan khusus, misalnya seperti PNS yang belum terbit surat pemberhentiannya.
Setidaknya terdapat 120 kursi legislatif yang diperebutkan dari 13 daerah pemilihan di Jawa Tengah. Nantinya data daftar calon tetap akan diumumkan kepada masyarakat tanggal 4 November 2023 sesuai dengan jadwal program Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sambut Kunjungan, Pj Gubernur Jateng Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Komisioner KPU JatengPj Gubernur Jateng sambut kunjungan silaturahmi Komisioner KPU Jateng dan minta KPU untuk bertanggung jawab terkait pemilu-pemilukada.
Baca lebih lajut »
Sudah Bersurat Resmi ke KPU, Anies-Muhaimin Akan Jadi Paslon Pertama yang Daftar ke KPUAnggota KPU RI Idham Holik mengatakan surat pemberitahuan resmi ini sudah mereka terima pada Sabtu (14/10/2023) sore.
Baca lebih lajut »
KPU Pantau Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Akui Tak Siapkan Rencana KhususKomisi Pemilihan Umum (KPU) turut memantau putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan judicial review atau uji materi undang-undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
KPU: Kepala Daerah Dicalonkan Jadi Presiden-Wapres Tak Harus MundurMenyesuaikan norma yang diputuskan MK, KPU siapkan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Presiden. KPU menyatakan kepala daerah yang dicalonkan jadi presiden-wapres tak harus mundur, tapi cukup minta izin kepada presiden.
Baca lebih lajut »
KPU Tak Siapkan Rencana Apapun terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-CawapresKetua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca lebih lajut »