Sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik dan August Mellaz memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat . RI Hasyim Asy'ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden 2024.
Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa"dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Lebih lanjut Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalamRI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai peserta pemilu. Hal itu mulai dari regulasi yang sudah dibuat yakni Peraturan“Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya. “Kita sudah berkoordinasi dengan tim dokter pemeriksa Kesehatan dan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan bakal calon tersebut,” kata dia.Ditemukan Sebanyak 14 Caleg di Manokwari Berprofesi Dilarang, KPU Tindak Tegas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU ingatkan sanksi jika partai tidak daftarkan bakal calon presidenKetua KPU RI Hasyim Asy&39;ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil ...
Baca lebih lajut »
Tekel Keras Kapten Arema FC Berujung Sanksi Larangan BermainKapten Arema FC, Dendi Santoso, mendapat sanksi larangan bermain dari Komdis PSSI
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Partai Politik yang Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg PerempuanHasyim memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya
Baca lebih lajut »
KPU ingatkan parpol buat visi-misi berkesinambunganKPU RI mengingatkan partai politik maupun calon presiden-calon wakil presiden agar menyusun visi, misi, dan program tidak jauh dari rancangan pembangunan ...
Baca lebih lajut »
KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30 Keterwakilan PerempuanBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
KPU tak Beri Sanksi Parpol Gagal Penuhi 30 Keterwakilan Perempuan, Hadar: Tahapan Jadi KacauBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »