Anggota KPU August Mellaz mengatakan pihaknya akan berpegang teguh pada aturan yang berlaku terkait putusan MA soal usia calon kepala daerah.
- Komisi Pemilihan Umum menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai penghitungan batas usia calon kepala daerah .
Pada Rabu pekan lalu, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia terkait penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah. MA menyatakan Pasal 4 ayat huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah Agung Batas Usia Kepala Daerah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Putusan Ma Usia Calon Kepala Daerah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU RI hormati putusan MA soal batas usia calon kepala daerahAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala ...
Baca lebih lajut »
Hormati Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul GhufronDewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Putusan sela PTUN menjadi pertimbangan.
Baca lebih lajut »
Bawaslu hormati putusan MA soal batas usia calon kepala daerahAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala ...
Baca lebih lajut »
Tak Ada Kritik, Bawaslu Hormati Putusan MA soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala DaerahTerkait putusan itu, Lolly menegaskan Bawaslu tidak melakukan komunikasi sama sekali dan bakal fokus dalam langkah kerja pengawas dan menghormati
Baca lebih lajut »
Gayus Lumbuun nilai putusan batas usia MA adalah putusan progresifMantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah adalah putusan yang ...
Baca lebih lajut »
Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MKBivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca lebih lajut »