Bila pasal yang berkait bisa diubah maka gagasan yang sebelumnya ada di peraturan KPU bisa jadi lebih bertaji.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berharap DPR dan pemerintah menegaskan aturan yang melarang eks koruptor untuk maju di pemilihan kepalada daerah atau pilkada yang siap dihelat pada 2020. Bila terealisasi, KPU akan sangat berterima kasih karena gagasan yang dibawanya dapat diterima semua pihak.
"Karena kalau sudah pernah jadi napi, kemudian nyalon lagi, potensi mengulang cukup besar," ujar Pramono.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada Harus Jadi Kesadaran BersamaKomisi II DPR mengaku setuju dengan semangat KPU yang melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Peraturan KPU...
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan harap kenaikan iuran disesuaikan dengan nilai saat iniKepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan M Iqbal Anas Ma&39;ruf mengatakan lembaga asuransi sosial tersebut berharap rencana kenaikan iuran ...
Baca lebih lajut »
KPU Pertimbangkan Buat Larangan Eks Koruptor Maju PilkadaKPU mendorong DPR merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar larangan eks napi koruptor mencalonkan diri di Pilakda dimasukkan dalam dua undang-Undang itu.
Baca lebih lajut »
KPU ajukan Rp27,3 miliar untuk pembiayaan Pilkada BatamKomisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau mengajukan anggaran sekitar Rp27,3 miliar untuk seluruh tahapan pemilihan kepala daerah setempat dalam APBD ...
Baca lebih lajut »
KPU Ungkap Sejumlah Cara Agar Koruptor tak Ikut PilkadaSalah satu cara agar koruptor tak ikut Pilkada adalah lewat undang-undang.
Baca lebih lajut »