Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mengakali aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih di pemilihan umum (Pemilu) 2024,
Komisi Pemilihan Umum dinilai telah mengakali aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih di pemilihan umum 2024, dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi .Ahmad Alfarizy sebagai penggugat perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 merasa keberatan, karena putusan atas perkara itu digunakan sebagai dalil membuat aturan pencalonan anggota legislatif terpilih menjadi calon kepala daerah.
Dia mengungkapkan, pernyataan Hasyim mengenai aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 mengutip pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024. "Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini. Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi pilkada yang fair antar para peserta," urai Alfarizy.
Dia mengaku kecewa dengan Ketua KPU, karena mempreteli frasa “jika telah dilantik” dalam poin pertimbangan itu, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai LambanUNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022
Baca lebih lajut »
KPU Dinilai Gagal Yakinkan Hakim MK, Kuasa Hukum Bilang Permohonan Irman akan DikabulkanMantan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah.
Baca lebih lajut »
Dinilai KPU Gagal Yakinkan Hakim MK, Permohonan Irman akan DikabulkanPihak KPU dianggap tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020Peraturan teknis pada Pilkada Serentak 2020 masih berlaku.
Baca lebih lajut »
Peraturan Pencalonan Kepala Daerah 2024 Belum Disahkan, KPU Tetap Gunakan Aturan LamaBelum disahkannya PKPU Pencalonan Kepala Daerah di saat tahapan dimulai dinilai menunjukkan KPU tidak siap.
Baca lebih lajut »
Absen di Sidang Sengketa Pileg, KPU Dinilai Tak SeriusHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius karena tidak menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga.
Baca lebih lajut »