Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan terkait Pilkada Serentak 2024.
- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyerukan Komisi Pemilihan Umum segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini dikeluarkan.
Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. MK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis. Mereka menilai bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional."Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," bunyi pernyataan tersebut.
Seruan ini juga menyinggung potensi krisis konstitusi yang bisa muncul jika KPU gagal melaksanakan putusan MK.
Putusan MK MK DPR KPU Pilkada DKPP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD Sebut Putusan MK Berlaku sejak Palu Diketuk, KPU Harus Segera LaksanakanEks Menkopolhukam Mahfud MD menyebut putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, berlaku sejak hakim mahkamah mengetuk palu.
Baca lebih lajut »
KPU Diminta Segera Tindaklanjuti Petugas Pantarlih Terafiliasi ParpolKPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Baca lebih lajut »
Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK, Ini AlasannyaKPU diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Desak KPU Laksanakan Putusan MK soal Ambang Batas PilkadaMahfud MD, meminta KPU segera laksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.
Baca lebih lajut »
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi DemokrasiSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca lebih lajut »
Kejati Sulteng Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi MTQ & Pengelolaan Anggaran KecamatanJPNN.com : Kejati Suawesi Tengah diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan MTQ di Banggai.
Baca lebih lajut »