KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan diminta menjelaskan secara komprehensif dan detail terkait ditemukannya bukti lebih dari 16 juta tanda tangan palsu Pilkada Sulsel 2024
Ilustrasi: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sementara itu, anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa sejumlah TPS memang terjadi penumpukan di satu waktu saat pemungutan suara berlangsung. “Ini yang saya tanyakan ada orang datang mencoblos tidak tanda tangan dan jumlahnya banyak dan itu sebagiannya di Kota Makassar apa yang bisa ibu jelaskan sebagai pengawas?” cecar Saldi.
Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.
Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap yang menerima undangan memilih. Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280. Kedua pendekatan ini katanya, memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada RiauJPNN.com : Kapolda Riau Irjen Iqbal dan jajaran menerima penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Baca lebih lajut »
MK Ingatkan KPU dan Bawaslu Lebih Perhatikan Waktu Penetapan Hasil PilkadaKETUA majelis hakim Mahkamah Konstitusi MK panel 3 Arief Hidayat mengingatkan KPU dan Bawaslumemperhatikan redaksional terkait waktu tanggal penetapan keputusan hasil Pilkada
Baca lebih lajut »
Hukum Acara Pemilu dan Pilkada Tidak Sinkron, Ketua Bawaslu: Saya Kira...Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu berlaku 14 hari.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara PemiluKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.
Baca lebih lajut »
Gakkumdu Bawaslu Sulsel Dorong Kesadaran Hukum dan Rumuskan Ulang Hukum Acara PemiluGakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan fokus pada pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan mendorong kesadaran hukum masyarakat. Mereka juga berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk merumuskan ulang hukum acara pemilu dan pilkada agar lebih sinkron dan efektif dalam penanganan pelanggaran.
Baca lebih lajut »
DKPP Rehabilitasi Dua Ketua Bawaslu SulselDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membersihkan nama baik dua ketua Bawaslu di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tidak terbukti melanggar kode etik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca lebih lajut »